DUMAI - Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Seorang pria berinisial WM (36) diamankan polisi dengan barang bukti narkotika berbagai jenis.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dari lokasi, polisi menemukan narkotika berupa sabu, ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi hingga Happy Five.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka WM yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diduga menerima dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial I yang diduga sebagai pengendali," kata Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Bukit Kapur bersama Tim Perusahaan Arara Abadi tengah melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sekitar eks lahan konsesi PT Arara Abadi.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mencari identitas pemilik pondok tersebut.
"Namun, petugas justru menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Di dalam pondok ditemukan 48 paket sabu, 117,5 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, bentuk, logo dan merek, dua bungkus serbuk ekstasi serta 132 butir Happy Five," terangnya.
Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik barang haram tersebut.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada WM yang berada tidak jauh dari pondok. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk diperiksa.
Penggeledahan kembali dilakukan di pondok tersebut. Polisi menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon pondok," ujar Zaini.
Dari pemeriksaan, WM mengaku menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di kawasan kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Narkotika itu kemudian disimpan WM atas perintah I sembari menunggu instruksi berikutnya untuk diedarkan di Kota Dumai. Namun, sejak 3 Agustus 2026, ponsel milik I tidak lagi aktif.
Polisi akhirnya mengamankan WM beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Total barang bukti yang diamankan sabu dengan berat bersih 1.799,15 gram, ganja kering dengan berat bersih 3.584,71 gram, pil ekstasi dengan berat bersih 43,48 gram, serbuk ekstasi dengan berat bersih 17,44 gram, happy Five dengan berat bersih 26,4 gram," sambungnya.
Polres Dumai menyebut barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika. Di antaranya sekitar 9.000 jiwa dari sabu, 10.755 jiwa dari ganja, 117 jiwa dari pil ekstasi, 45 jiwa dari serbuk ekstasi dan 132 jiwa dari Happy Five.
Atas perbuatannya, WM dijerat sejumlah pasal dalam UU Narkotika, KUHP dan UU Psikotropika sebagaimana disangkakan penyidik. Ancaman pidananya antara lain pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana maksimum sesuai ketentuan yang diterapkan.
"Kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat," ujar Zaini.

